Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin komoditas perikanan untuk kegiatan pemasukan dan pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari hama dan penyakit ikan karantina, memenuhi standar mutu dan keamanan hasil perikanan serta melindungi keamanan hayati ikan, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa karantina ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Tentang
Permen KP Tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
13 November 2017
Berlaku Tanggal
12 Januari 2018
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Nomor 96/KEP-BKIPM/2015 tentang Daftar Komoditas Perikanan Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.