Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Tug
Permen KP Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2017 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka Tug
Ditetapkan Tanggal
15 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
19 Desember 2016
Berlaku Tanggal
19 Desember 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 53/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2017 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.