Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2017 Tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk peningkatan kinerja dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, sebagaimana diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/589/M.KT.01/2017, tanggal 16 November 2017, hal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Operasional Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
54/PERMEN-KP/2017
Tahun
2017
Tentang
Permen KP Tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan
Ditetapkan Tanggal
20 November 2017
Diundangkan Tanggal
08 Desember 2017
Berlaku Tanggal
08 Desember 2017
Sumber
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 92/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMEN-KP/2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.