Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 Tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memberikan pedoman guna melakukan analisis beban kerja unit organisasi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
  2. bahwa dengan adanya perubahan metode dalam melakukan analisis beban kerja, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nomor
62/PERMEN-KP/2018

Tahun
2018

Tentang
Permen KP Tentang Analisis Beban Kerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1876

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.56/MEN/2004 tentang Pedoman Standar Penghitungan Beban Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan

Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 62/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (404.63 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.