Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2019 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan
Mencabut :
- Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Nomor PER.09/DJ-P2HP/2010 tentang Persyaratan, Tata Cara Penerbitan, Bentuk, dan Format Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP)
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.