Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2016 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK
- a. bahwa dalam rangka perluasan dan peningkatan efektivitas pelaksanaan kredit usaha rakyat sektor kelautan dan perikanan, perlu menetapkan pedoman umum kredit usaha rakyat sektor kelautan dan perikanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Pedoman Umum Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 5. Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870); 6. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111); 8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN–KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1227); 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/ 2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2010 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 532); 10. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat;
- Mengatur tentang Bidang Usaha KUR Sektor Kelautan dan Perikanan, Bidang Usaha yang dibiayai, Persyaratan dan Kewajiban Debitur KUR, Mekanisme Pengajuan, Penyaluran, Pengembalian, Dan Agunan KUR, pelaksanaan KUR sektor kelautan dan perikanan, pembinaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2016
Entitas | Kementerian Kelautan dan Perikanan |
Jenis | Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) |
Nomor | 73/PERMEN-KP/2016 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Permen KP Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan |
Tanggal Ditetapkan | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | 30 Desember 2016 |
Berlaku Tanggal | 30 Desember 2016 |
Sumber | BN.2016 Nomor 2156, jdih.kkp.go.id |
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 73/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (226.12 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi peraturan ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.