Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan kepada Gubernur dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Permen KP Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2016 yang Dilimpahkan kepada Gubernur dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
08 Juni 2016
Berlaku Tanggal
08 Juni 2016
Sumber
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36/PERMEN-KP/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 9/PERMEN-KP/2016 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan Dan Perikanan Tahun 2016 Yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Dalam Rangka Dekonsentrasi Dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Tugas Pembantuan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.