PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu disusun pengaturan mengenai Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMEN-KP/2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan pengelolaan pelaporan harta kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
9/PERMEN-KP/2018
Tahun
2018
Tentang
Permen KP Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
15 Maret 2018
Berlaku Tanggal
15 Maret 2018
Sumber
BN.2018 Nomor 377, jdih.kkp.go.id; 12 Hlm
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22/PERMENKP/2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.