Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia perlu dilakukan secara optimal dan berkelanjutan;
- bahwa sumber daya ikan di perairan darat Indonesia memiliki karakteristik ekologi, limnologi, dan zoogeografi yang berbeda sehingga pengelolaan perikanannya harus berbasis pada wilayah;
- bahwa untuk optimalisasi pengelolaan perikanan perairan darat di wilayah pengelolaan Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
9/PERMEN-KP/2020
Tahun
2020
Tentang
Permen KP Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia di Perairan Darat
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 293
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 9/PERMEN-KP/2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.