Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nomor
PER.19/MEN/2011
Tahun
2011
Tentang
Permen KP Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
03 Agustus 2011
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.15/MEN/2004 tentang Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.11/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Departemen Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.12/MEN/2007 tentang Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Tingkat Eselon I di lingkungan Departemen Kelautan dan Perikanan
- Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.73/MEN/2009 tentang Satuan Kerja Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan sebagai unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah (UAPPA/B-W)
Download Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.19/MEN/2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : http://jdih.kkp.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.