Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Optikal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melindungi masyarakat dari pelayanan optikal yang dapat merugikan atau mengganggu kesehatan, perlu dilakukan penataan kembali penyelenggaraan optikal di seluruh Indonesia;
- bahwa saat ini Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan dinamika hukum dalam masyarakat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Optikal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Optikal
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2016
Diundangkan Tanggal
02 Februari 2016
Berlaku Tanggal
02 Februari 2016
Sumber
BN.2016/NO.152, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1424/Menkes/SK/XI/2002 tentang Pedoman Penyelenggaraan Optikal
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.