Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap jabatan pegawai negeri sipil ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan;
- bahwa pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, jabatan administrator, dan jabatan pengawas pada Perangkat Daerah wajib memenuhi persyaratan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
- bahwa sesuai dengan Pasal 233 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 98 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, kompetensi teknis ditetapkan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian setelah dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
10 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenkes Tentang Standar Kompetensi Teknis Pejabat Perangkat Daerah Bidang Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
23 April 2020
Diundangkan Tanggal
06 Mei 2020
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2020/NO.451, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.