Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, perlu dilakukan penyesuaian mekanisme kerja di lingkungan instansi pemerintah.
- bahwa untuk menindaklanjuti perubahan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa materi muatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1055/M.KT.01/2022 tanggal 28 September 2022.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2023
Diundangkan Tanggal
02 Maret 2023
Berlaku Tanggal
02 Maret 2023
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 203
STATUS PERATURAN
Mengubah :
-
Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Download PDF (656.86 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.