Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu keamanan, dan kemanfaatan produk obat derivat plasma dan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan Fraksionasi Plasma;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Fraksionasi Plasma sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pelaksanaan pemenuhan produk obat derivat plasma untuk pelayanan kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
15 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Fraksionasi Plasma
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019
Diundangkan Tanggal
18 Juli 2019
Berlaku Tanggal
18 Juli 2019
Sumber
LN.2019/NO.781, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 72 Tahun 2015 tentang Fraksionasi Plasma
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.