Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik negara, khususnya alat angkutan darat bermotor dinas, diperlukan adanya persamaan persepsi dan langkah-langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dengan pengelolaan barang milik negara;
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan mengenai alat angkutan darat bermotor dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan, perlu dibentuk pedoman pengelolaan alat angkutan darat bermotor dinas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan dan Operasional Kantor di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
27 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
27 Juni 2016
Berlaku Tanggal
27 Juni 2016
Sumber
BN.2016/NO.937, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.