Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Prekursor

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa prekursor merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika dan psikotropika.
  2. bahwa terdapat zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang berpotensi penyalahgunaan dan penyimpangan serta membahayakan kesehatan masyarakat yang belum termasuk dalam golongan prekursor sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2010 tentang Prekursor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan Penggolongan Prekursor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
29 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Penggolongan Prekursor

Ditetapkan Tanggal
16 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 642

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.