Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk memperluas akses pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat di Kawasan Timur Indonesia, telah didirikan rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;
- bahwa dalam penyelenggaraan rumah sakit sebagai unit pelaksana teknis perlu diatur organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran;
- bahwa pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum pusat Dr. Johannes Leimena Ambon telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/764/M.KT.01/2019 tanggal 30 Agustus 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
34 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Johannes Leimena Ambon
Ditetapkan Tanggal
10 September 2019
Diundangkan Tanggal
30 September 2019
Berlaku Tanggal
Sumber
LN.2019/NO.1120, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.