Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
35 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenkes Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2017

Diundangkan Tanggal
10 Juni 2017

Berlaku Tanggal
10 Juni 2017

Sumber
BN.2017/NO.927, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.