Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme perlu ditingkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- bahwa pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
35 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkes Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2017
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2017
Berlaku Tanggal
10 Juni 2017
Sumber
BN.2017/NO.927, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.02.02/MENKES/165/2015 tentang Kewajiban Melaporkan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.