PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Permenkes Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) Atau 0% (Nol Persen) pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2021
Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021
Berlaku Tanggal
31 Desember 2021
Sumber
BN.2021/No.1507, peraturan.go.id: 13 hlm.
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2021 melalui link di bawah ini: