Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pada penyelenggaraan program jaminan kesehatan dalam sistem jaminan sosial nasional ditemukan berbagai permasalahan termasuk potensi Kecurangan (Fraud) yang dapat menimbulkan kerugian bagi dana jaminan sosial nasional;
- bahwa kerugian dana jaminan sosial kesehatan akibat Kecurangan (Fraud) perlu dicegah dengan kebijakan nasional pencegahan Kecurangan (Fraud) agar dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional dalam sistem jaminan sosial nasional dapat berjalan dengan efektif dan efesien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan pada Sistem Jaminan Sosial Nasional
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.739, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) Serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.