Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan daya saing tenaga kesehatan Indonesia serta peningkatan upaya kesehatan dalam rangka bakti sosial di tingkat internasional diperlukan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;
- bahwa besarnya risiko dalam memberikan pelayanan di bidang kesehatan harus diimbangi dengan pemberian pengetahuan dan keterampilan serta perlindungan hukum yang mampu mengatur pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Perawat Ke Luar Negeri perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan hukum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Ke Luar Negeri;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Pendayagunaan Tenaga Kesehatan ke Luar Negeri
Ditetapkan Tanggal
30 April 2015
Diundangkan Tanggal
25 Mei 2015
Berlaku Tanggal
25 Mei 2015
Sumber
BN.2015/NO.740, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2012 tentang Pendayagunaan Perawat Ke Luar Negeri
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.