Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk objektivitas penilaian kelayakan unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan dengan mendasarkan pada tugas dan fungsi, perlu disusun klasifikasi unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;
  2. bahwa klasifikasi unit pelaksana teknis bidang pelatihan kesehatan di lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/287/M.KT.01/2018 tanggal 18 April 2018;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
37 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenkes Tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Pelatihan Kesehatan di Lingkungan Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
23 Agustus 2018

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2018/NO.1124, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.