Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
38 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Paru Dr. M. Goenawan Partowidigdo Cisarua Bogor

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1506

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (463.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.