Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Sertifikat Sanitasi Kapal
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka melaksanakan konvensi internasional sebagaimana termuat dalam International Health Regulation (IHR) 2005, perlu dilakukan penyesuaian dalam pemberlakuan Sertifikat Sanitasi Kapal dari Derratting Exemption Certificate (DEC) atau Derratting Certificate (DC) menjadi Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC) atau Ship Sanitation Control Certificate (SSCC);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sertifikat Sanitasi Kapal;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Sertifikat Sanitasi Kapal
Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
10 Juni 2015
Berlaku Tanggal
10 Juni 2015
Sumber
BN.2015/NO.865, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 425/Menkes/SK/IV/2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan sepanjang yang mengatur mengenai penerbitan Sertifikat Sanitasi Kapal
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.