Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tenaga elektromedis sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 46 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, di mana setiap tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan atau menjalankan praktik di bidang pelayanan kesehatan wajib memiliki izin;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan penyelenggaraan praktik Elektromedis;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
45 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenkes Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Elektromedis

Ditetapkan Tanggal
19 Juni 2015

Diundangkan Tanggal
01 Juli 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
BN.2015/NO.979, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.