Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Laksana Malaria

Permenkes Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit malaria, terutama dalam masyarakat risiko tinggi, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan melalui tata laksana kasus malaria agar tidak menimbulkan wabah;
  • bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan obat dalam rangka tata laksana kasus malaria di Indonesia, dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 041/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 043/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan kembali Pedoman Tata Laksana Malaria dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
5 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenkes Tentang Pedoman Tata Laksana Malaria

Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2013

Diundangkan Tanggal
22 Januari 2013

Berlaku Tanggal
22 Januari 2013

Sumber
BN.2013/NO.128, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Kepmenkes Nomor 041/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Penatalaksanaan Kasus Malaria
  2. Kepmenkes Nomor 043/Menkes/SK/I/2007 tentang Pedoman Pengobatan Malaria

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Permenkes Nomor 5 Tahun 2013

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.