Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi, dan transparansi dalam proses perencanaan dan pengadaan obat program Jaminan Kesehatan dan obat program kesehatan lainnya, perlu perluasan cakupan fasilitas kesehatan pengguna e-purchasing berdasarkan katalog elektronik;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Monitoring dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik dan Pemakaian Obat sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Permenkes Tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik

Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2019

Berlaku Tanggal
31 Januari 2019

Sumber
LN.2019/NO.70, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Perencanaan, Pengadaan Berdasarkan Katalog Elektronik Dan Pemakaian Obat
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik (E-Catalogue)

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.