Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan

PERTIMBANGAN

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mengefektifkan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan serta untuk meningkatkan pelaksanaan pengawasan intern yang terkoordinasi dan dinamis, kebijakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Kesehatan dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri.
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu dicabut.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
5 Tahun 2024

Tahun
2024

Tentang
Permenkes Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Kesehatan

Ditetapkan Tanggal
1 April 2024

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 187

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.