Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan yang paripurna dengan kekhususan pelayanan kesehatan di bidang penyakit ortopedi dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Kementerian Kesehatan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. DR R Soeharso Surakarta;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 839/Menkes/Per/VII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Pro.DR R Soeharso Surakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 256/Menkes/Per/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 839/Menkes/Per/VII/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Pro.DR R Soeharso Surakarta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan rumah sakit sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja rumah sakit di lingkungan Kementerian Kesehatan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/1008/MKT01/2019 tanggal 17 Oktober 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof DR R Soeharso Surakarta;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso Surakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
30 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.1372, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.