Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk peningkatan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional perlu didukung dengan pendanaan yang memadai;
- bahwa penggunaan pajak rokok untuk pendanaan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat belum mengakomodasi pendanaan untuk program jaminan kesehatan nasional dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
53 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
13 November 2017
Diundangkan Tanggal
24 November 2017
Berlaku Tanggal
24 November 2017
Sumber
BN.2017/NO.1694, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok Untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.