Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa teknisi gigi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
54 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
16 Januari 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 97

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.