Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa teknisi gigi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
54 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2013
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 97

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Undang-Undang Nomor 150 Tahun 2024

Kabupaten Polewali Mandar di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 149 Tahun 2024

Kabupaten Mamuju di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 148 Tahun 2024

Kabupaten Majene di Provinsi Sulawesi Barat

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 147 Tahun 2024

Kabupaten Tana Toraja di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 146 Tahun 2024

Kabupaten Luwu di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

Undang-Undang Nomor 145 Tahun 2024

Kabupaten Enrekang di Provinsi Sulawesi Selatan

3 minggu ago

This website uses cookies.

Read More