Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa teknisi gigi sebagai salah satu dari jenis tenaga kesehatan, berwenang untuk menyelenggarakan pekerjaan keteknisian gigi sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Teknisi Gigi
Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2012
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2013
Sumber
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 97
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 54 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.