Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang persisten dan bersifat bioakumulatif dalam ekosistem sehingga memberikan dampak negatif bagi kesehatan manusia dan lingkungan;
- bahwa Indonesia saat ini telah teridentifikasi dalam penggunaan merkuri di bidang industri terutama industri kecil yang memberikan kontribusi pencemaran merkuri yang cukup tinggi sehingga perlu dilakukan upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia;
- bahwa dalam rangka upaya pengurangan dan penghapusan merkuri di Indonesia, perlu menindaklanjuti diimplementasikannya “Practices in the Sound Management of Chemicals” di tahun 2020 berdasarkan amanat World Summit on Sustainable Development tahun 2002 dan membantu pelaksanaan aspek kesehatan Konvensi Minamata terkait perlindungan manusia dan lingkungan, melalui penyusunan rencana aksi nasional pengendalian dampak kesehatan akibat pajanan merkuri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
57 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenkes Tentang Rencana Aksi Nasional Pengendalian Dampak Kesehatan Akibat Pajanan Merkuri Tahun 2016-2020
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Diundangkan Tanggal
17 November 2016
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2016/NO.1751, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 57 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.