Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/per/viII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

Permenkes Nomor 63 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  • bahwa dalam rangka menjamin mutu, keamanan, dan kemanfaatan kosmetika perlu pengaturan izin kosmetika;
  • bahwa masih banyaknya industri kosmetika yang belum melaksanakan pembaruan izin produksi kosmetika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/Per/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 tentang Izin Produksi Kosmetika;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
63 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Permenkes Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/Menkes/per/viII/2010 Tentang Izin Produksi Kosmetika

Ditetapkan Tanggal
25 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
12 November 2013

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2012

Sumber
BN.2013/NO.1317, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1175/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika

Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.