Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jamu secara harfiah berasal dari kata Djamoe yang bermanfaat membantu penyembuhan, meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan;
- bahwa jamu merupakan keluhuran budaya khas bangsa Indonesia yang secara turun temurun telah diakui dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia dalam menjaga kesehatan, kebugaran, dan perawatan kecantikan sehari- hari;
- bahwa jamu merupakan aset nasional yang sangat potensial untuk dikembangkan menjadi komoditi kesehatan;
- bahwa saat ini pemahaman manfaat jamu di masyarakat cenderung mengalami penurunan sehingga perlu dilakukan upaya promosi penggunaan jamu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Gerai Djamoe Terdaftar dan Etalase Djamoe
Ditetapkan Tanggal
29 September 2015
Diundangkan Tanggal
13 November 2015
Sumber
BN.2015/NO.1714, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 66 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.