Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan dan penganggaran kesehatan yang baik, tepat sasaran, dan efisien;
- bahwa saat ini proses penyusunan perencanaan dan penganggaran belum sepenuhnya dapat terlaksana karena sulitnya sinkronisasi dan koordinasi antar unit serta waktu perencanaan yang singkat dan tergesa-gesa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan
Ditetapkan Tanggal
11 Februari 2014
Diundangkan Tanggal
24 Februari 2014
Berlaku Tanggal
24 Februari 2014
Sumber
BN.2014/NO.246, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pedoman Perencanaan dan Penganggaran Bidang Kesehatan
Mencabut :
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1454/Menkes/SK/X/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana dan Anggaran Kementerian Kesehatan
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permenkes Nomor 7 Tahun 2014
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.