Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi dalam rangka mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas unit pelaksana teknis bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit;
- bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2349/Menkes/Per/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa penataan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis bidang teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/890/M.KT.01/2020 tanggal 16 Juli 2020;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 267 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
78 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Permenkes Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit
Ditetapkan Tanggal
27 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1545
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.