Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk sistem informasi manajemen rumah sakit;
- bahwa pembentukan sistem informasi manajemen rumah sakit dilakukan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan rumah sakit di Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Nomor
82 Tahun 2013
Tahun
2013
Tentang
Permenkes Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit
Ditetapkan Tanggal
10 Desember 2013
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2014/NO.87, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Permenkes Nomor 82 Tahun 2013
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.