Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mengoptimalkan aliran data dari kabupaten/kota dan provinsi ke Kementerian Kesehatan untuk menyediakan data dan informasi yang akurat, tepat, dan cepat, perlu diselenggarakan sistem informasi kesehatan terintegrasi melalui komunikasi data;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Kesehatan
Tentang
Permenkes Tentang Penyelenggaraan Komunikasi Data dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi
Ditetapkan Tanggal
01 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
23 Desember 2014
Sumber
BN.2014/NO.1954, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 92 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.