Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
02 Juli 2019
Berlaku Tanggal
02 Juli 2019
Sumber
BN.2019/No.730, jdih.kemnaker.go.id : 24 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 42 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perpanjangan dan Pencabutan Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 41 Tahun 2015 tentang Rencana Kerja Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Sarana dan Prasarana Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Permenakertrans Nomor PER.09/MEN/V/2009 tentang Tata Cara Pembentukan Kantor Cabang Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.