Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme serta pelaksanaan reformasi birokrasi, diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Ketenagakerjaan untuk melaporkan harta kekayaannya;
  2. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor Bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaporan Harta Kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
11 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Permenaker Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2018

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2018

Berlaku Tanggal
16 Juli 2018

Sumber
BN.2018/NO.893, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Kepmenaker Nomor KEP.106/MEN-SJ/IV/2015 tentang Penetapan Wajib Lapor bagi Pejabat Eselon III dan Eselon IV Kementerian Ketenagakerjaan untuk Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.