PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi dan menciptakan keseragaman mekanisme dalam pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, diperlukan mekanisme yang pasti, baku, dan standar yang mengikat bagi seluruh unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya di Kementerian Ketenagakerjaan;
- bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dan organisasi, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
08 September 2022
Diundangkan Tanggal
13 September 2022
Berlaku Tanggal
13 September 2022
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 896
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Mempersiapkan Pembentukan Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Peraturan Presiden Serta Pembentukan Rancangan Peraturan Menteri di Kementerian Ketenagakerjaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Download PDF (111.44 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.