Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan;
- bahwa penataan orgamsas1 dan tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan telah memperoleh persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat Nomor B/568/M.KT.01/2019 tanggal 4 Juli 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
05 Agustus 2019
Sumber
BN.2019/No.870, jdih.kemnaker.go.id : 16 hlm.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Mengubah :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ketenagakerjaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.