PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Ketenagakerjaan sebagai pengguna anggaran/barang di kementerian mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
31 Maret 2016
Diundangkan Tanggal
01 April 2016
Berlaku Tanggal
01 April 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 490
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Akuntansi Berbasis Akrual dan Pelaporan Keuangan di Kementerian Ketenagakerjaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Download PDF (3.78 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.