Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa pengaturan mengenai pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pejabat tertentu untuk menandatangani keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan perlu dilakukan penyempurnaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
15 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Permenaker Tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Keputusan dan Surat-Surat di Bidang Kepegawaian di Kementerian Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
11 April 2016

Diundangkan Tanggal
11 April 2016

Berlaku Tanggal
11 April 2016

Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 553

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Permenakertrans Nomor PER.06/MEN/IV/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Keputusan Pemberhentian Sementara, Pemberian Izin Cuti, Izin Perkawinan dan Perceraian PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Permenakertrans Nomor PER.13/MEN/IV/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS Serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  3. Permenakertrans Nomor PER.01/MEN/II/2008 tentang Pendelegasian Wewenang yang Berkaitan dengan Mutasi Kepegawaian bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  4. Kepmenakertrans Nomor KEP.91/MEN/VI/2004 tentang Pendelegasian Wewenang untuk Melaksanakan Pelantikan Pejabat Struktural dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1015.62 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.