Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menciptakan keseragaman dan kelancaran pelaksanaan kegiatan kearsipan di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan penataan kearsipan sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi;
  2. bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.10/MEN/VI/2008 tentang Tata Laksana Kearsipan di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Permenaker Tentang Tata Kearsipan Kementerian Ketenagakerjaan

Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
09 Oktober 2017

Sumber
BN.2017/NO.1401, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Dinamis Kementerian Ketenagakerjaan

Mencabut :

  1. Permenakertrans Nomor PER.10/MEN/VI/2008 tentang Tata Laksana Kearsipan di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Keputusan Sekjen Nomor KEP.487/SJ/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kearsipan di Lingkungan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi

Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.