Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Satu Data Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (3), dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Satu Data Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Satu Data Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
07 September 2020
Diundangkan Tanggal
08 September 2020
Berlaku Tanggal
08 September 2020
Sumber
BN.2020/No.1008, jdih.kemnaker.go.id : 23 hlm.
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/XII/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakeijaan
- Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor KEP.250/MEN/xn/2008 tentang Klasifikasi dan Karakteristik Data dari Jenis Informasi Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.01/MEN/I/2009 tentang Pedoman Penggunaan Metoda Statistika Ketenagakerjaan
- Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/II/2009 tentang Pedoman Penyajian Informasi Ketenagakeijaan
- Peraturan Menteri Tenaga Keija dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pengelolaan Data dan informasi Ketenagakeijaan
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.