PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan di Kementerian Ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian Ketenagakerjaan;
- bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu membangun kerja sama pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara terintegrasi;
- bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur dan struktur organisasi di Kementerian Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
16 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Permenaker Tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
21 April 2016
Diundangkan Tanggal
22 April 2016
Berlaku Tanggal
22 April 2016
Sumber
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 604
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Permenakertrans Nomor 20 Tahun 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.