Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan tugas dan fungsi dukungan administratif dan teknis Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Nomor
18 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Permenaker Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
Sumber
BN.2015/NO.1198, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.