Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan pelaksanaan tugas dan fungsi dukungan administratif dan teknis Badan Nasional Sertifikasi Profesi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, perlu menyempurnakan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Kementerian Ketenagakerjaan
Tentang
Permenaker Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
13 Agustus 2015
Sumber
BN.2015/NO.1198, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.